logo-pmjnews.com

News

Senin, 2 Oktober 2023 18:34 WIB

Dua Tersangka Rumah Produksi Film Dewasa Jalani Akad Nikah di Polda Metro

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Dua tersangka rumah produksi film dewasa melaksanakan akad nikah di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Dua tersangka rumah produksi film dewasa melaksanakan akad nikah di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Dua tersangka kasus rumah produksi film dewasa berinisial AT (30) dan SE (27) melaksanakan akad nikah saat menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaksanaan akad nikah tersebut pada hari Sabtu (9/9/2023) lalu.

“Pada hari Sabtu, 9 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB telah melaksanakan pendampingan pernikahan/ijab kabul/akad nikah antara tersangka SE dan tersangka AT,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Ade Safri menjelaskan, pelaksanaan akad nikah tersebut sudah mendapat pendampingan Penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.

Adapun peran dari tersangka SE dalam kasus tersebut sebagai Sekretaris rumah produksi dan juga talent wanita dalam salah satu film yang diproduksi. Sementara AT bertugas sebagai Sound engineering.

Pernikahan kedua tersangka tersebut dilaksanakan di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan dihadiri lima orang antara lain seorang penghulu, dua orang saksi, seorang wali dari mempelai wanita, dan ibu dari tersangka SE.

“Meski ditahan bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah,” ucap Ade Safri.

“Mereka tinggal mengajukan permohonan saja. Kami akan fasilitasi, seperti menyediakan tempat di kantor Polisi dan petugas dari KUA-nya. Pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan. Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor Polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan, seperti mencegah tahanan melarikan diri,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT