test

Fokus

Sabtu, 30 September 2023 15:56 WIB

Terbongkarnya Bisnis Prostitusi Online Muncikari Mami Icha

Editor: Hadi Ismanto

Lipsus terbongkarnya bisnis prostitusi online muncikari Mami Icha. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya mengungkap praktek prostitusi online yang melibatkan anak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap muncikari berinisial FEA (24) atau Mami Icha.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku menawarkan anak di bawah umur dengan harga Rp1 juta hingga Rp8 juta untuk sekali booking.

"(Penangkapan) tersangka di salah satu hotel Kemang saat hendak mempekerjakan dua anak untuk dieksploitasi secara seksual," jelas Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Minggu (24/9/2023).

Selain menangkap muncukari FEA, lanjut Ade Safri, polisi juga mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban berinsial SM (14) dan DO (15).

Menurut Ade Safri, keduanya diiming-imingi mendapatkan uang secara instan dengan melayani pria hidung belang yang memesan secara online.

"SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya, karena tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang Rp6 juta," tuturnya.

"DO (15) baru pertama kali dipekerjakan tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang Rp1 juta," imbuhnya.

Polisi: 21 Anak Dipekerjakan Muncikari Mami Icha

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

Muncikari berinisial FEA alias Mami Icha (24) ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus eksploitasi anak di bawah umur secara seksual.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan berdasarkan penyelidikan awal didapati puluhan anak menjadi korban tersangka.

"Dari hasil penyelidikan awal, ada 21 orang anak korban atau anak yang menjadi korban yang diduga dipekerjakan tersangka FEA ini. Ini hasil dari profiling yang kita lakukan terhadap medsos dari tersangka FEA ini,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

"Jadi ini hasil identifikasi kami setidaknya 21 orang diduga merupakan anak di bawah umur yang dipekerjakan atau dieksploitasi secara seksual oleh tersangka FEA ini,” imbuhnya.

Mami Icha Tawarkan ABG Lewat Medsos

Muncikari FEA atau Mami Icha diamankan polisi. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Muncikari FEA atau Mami Icha diamankan polisi. (Foto: PMJ News/Istimewa)

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan modus operandi dari tersangka FEA dengan mempromosikan kegiatan prostitusi secara online di media sosial X (Twitter).

Selanjutnya, setelah ada yang tertarik dengan penawaran yang dipromosikan itu, kliennya akan diarahkan ke aplikasi obrolan Line atau Telegram untuk komunikasi lebih lanjutnya.

"Jadi bisnis prosesnya adalah Tersangka FEA sebagai pemilik akun Twitter ini, promote terkait dengan prostitusi online yang dijalankan tersebut dan kemudian mencantumkan kontak Line maupun Telegram untuk bisa diakses," Ade Safri kepada wartawan.

"Apabila ada klien yang akan mengakses lebih dalam terkait dengan promote yang dilakukan oleh Tersangka FEA ini," sambungnya.

Polisi Ungkap Klien Mami Icha Minta Korban Pakai Seragam Sekolah

Ilustrasi kasus prostitusi online. (Foto: PMJ News/Hadi)
Ilustrasi kasus prostitusi online. (Foto: PMJ News/Hadi)

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan sejumlah klien dari tersangka ada yang meminta anak korban untuk menggunakan seragam sekolah.

"Ada beberapa klien yang juga meminta untuk para anak korban ini menggunakan pakaian sekolah," ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Ade Safri menambahkan, puluhan anak yang menjadi korban eksploitasi seksual oleh tersangka seluruhnya masih di bawah umur. Polisi tengah dilakukan profiling dan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Nanti kita dalami dalam penyelidikan dan penyidikan. Sementara ini informasi 21 itu yang diduga anak di bawah umur ini merupakan anak yang masih berumur kurang dari 18 tahun,” tandasnya.

Polda Metro Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

Polisi mendalami lebih jauh terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus eksploitasi anak secara seksual oleh muncikari tersangka FEA alias Mami Icha (24).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya mendalami keterlibatan tersangka dalam sebuah jaringan dalam merekrut korbannya.

“Jadi bagaimana tersangka FEA merekrut para anak korban, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan ini mempunyai jaringan untuk merekrut para anak korban ini melalui jaringannya,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Kendati demikian, Ade Safri belum banyak berbicara mengenai pengembangan kasus tersebut. Ia hanya menyampaikan terbukanya peluang adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Termasuk juga, lanjut Ade Safri, terkait peluang adanya tersangka dari klien yang memesan para korban kepada muncikari atas pengembangan kasus yang masih didalami itu.

"Ini yang masih kita dalami keterlibatan pelaku atau tersangka lainnya, yang masuk jaringan FEA ini,” ucapnya.

"Jadi penanganan perkara ini akan kita terus kembangkan penyidikan dan penyelidikannya, jadi tidak menutup kemungkinan kita akan (menetapkan) tersangka lain. Karena ini terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," imbuhnya.

Pelanggan Mami Icha Bisa Disanksi Pidana

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar. (Foto: PMJ News/Dok Net)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan pria hidung belang pelanggan muncikari Mami Icha bisa dikenakan sanksi pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. Menurut dia, dalam kasus ini pihak yang terlibat melanggar UU 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Bukan hanya seseorang yang mengeksploitasi dan memperdagangkan, tetapi siapa pun yang menyetubuhi anak juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam ," ujar Nahar kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Lebih lanjut Nahar menjelaskan, kasus eksploitasi ini terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Para pelaku, lanjut dia, dapat dijerat dengan pasal berlapis.

"Dengan demikian, terduga pelaku dapat terancam pidana sebagaimana diatur dalam (1) Pasal 81, 82, dan 88 UU 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; (2) Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE; (3) Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 UU 44/2008 tentang Pornografi; (4) Pasal 2 juncto Pasal 17 UU 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan (5) Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP," tukasnya.

BERITA TERKAIT