Selasa, 26 September 2023 11:04 WIB
Mucikari Mama Icha Diringkus, Jual Gadis Dibawah Umur Seharga 8 Juta
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Polisi menangkap FEA alias Mami Icha (24) kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjadi muncikari untuk mengeksploitasi anak di bawah umum untuk dijual ke pria hidung belang melalui media sosial.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus tersebut melalui patroli siber di media sosial X (Twitter) yang menemukan adanya akun menawarkan prostitusi online.
“Mendapatkan akun Twitter dengan ID @ixxxxxdreams dengan poto profil tombol lift dengan nama eve, telah menyediakan sarana prostitusi online dengan judul status perawan atau non perawan,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Berdasarkan pengakuan tersangka, para korban dijual dengan nominal yang berbeda antara korban yang berstatus perawan atau yang tidak perawan.
“Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp 7-8 juta per jam, dan untuk non perawan ditawarkan sebesar Rp 1,5 juta per jam,” sebutnya.
Tersangka sendiri saat ini sudah menjalani Penahanan di rutan Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap prostitusi online yang melibatkan anak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap muncikari wanita berinisial FEA (24).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku menawarkan anak di bawah umur dengan harga Rp1 juta hingga Rp8 juta untuk sekali booking.
“Selanjutnya dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang saat hendak mempekerjakan dua anak untuk dieksploitasi secara seksual,” jelas Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Minggu (24/9/2023).
Selain menangkap muncukari FEA, lanjut Ade Safri, polisi juga mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban berinsial SM (14) dan DO (15).
Menurut Ade Safri, keduanya diiming-imingi mendapatkan uang secara instan setelah mau melayani pria hidung belang yang memesan secara online.
“SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang Rp6 juta,” tuturnya.
“DO (15) baru pertama kali dipekerjakan tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang Rp1 juta,” imbuhnya.