test

News

Kamis, 28 September 2023 17:03 WIB

KPK Eksekusi Terpidana Penyuap Bupati Buru Selatan ke Lapas Ambon

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekisi terpidana penyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), Liem Sin Tiong karena ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Jaksa Eva Yustisiana sebagai eksekutor yang melaksanakan eksekusi hukuman berupa pidana kurungan terhadap Tiong.

"Hari Rabu kemarin, Jaksa Eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Liem Sin Tiong alias Tiong dengan memasukkannya ke Lapas Klas IIA Ambon," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

Berdasarkan amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Tiong dipidana penjara badan selama satu tahun enam bulan dikurangi masa penahanannya.

"Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon dalam amarnya menjatuhkan pidana penjara badan selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan. Terpidana juga membayar pidana denda Rp50 juta," tuturnya.

Sebelumnya, nama Liem Sin Tiong pernah disebut dalam dakwaan Tagop Sudarsono Soulisa. Liem Sin Tiong dan Ivana Kwelju disebut telah menyuap Tagop Sudarsono sebesar Rp400 juta melalui Johny Rynhard Kasman.

Suap tersebut diberikan agar perusahaan keduanya mendapat proyek di Kabupaten Buru Selatan. Ivana Kwelju sudah divonis bersalah karena telah menyuap Tagop Sudarsono. Dia dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara dan telah dieksekusi ke Lapas Kelas III Ambon.

Sementara itu, Tagop Sudarsono dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman juga telah divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp23,6 miliar.

BERITA TERKAIT