test

News

Rabu, 27 September 2023 20:21 WIB

Polisi Amankan Wanita yang Diduga Culik Bocah 11 Tahun di Depok

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi kasus penculikan anak. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan seorang wanita yang melakukan percobaan penculikan terhadap bocah berusia 11 tahun berinisial AH. Aksi pelaku gagal setelah sepeda motornya mogok di wilayah Sawangan, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan pelaku berinisial AA (19) diamankan warga di sekitar Setu Pengasinan karena curiga melihat korban menangis.

"Korban sempat disuruh mengamen hingga minta-minta usai motor pelaku kehabisan bensin di Setu Pengasinan, Sawangan," ujar Hadi Kristanto dikutip pada Rabu (27/9/2023).

Selain mengamankan tersangka AA, lanjut Hadi, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

"Barang bukti yang kami amankan, laksanakan penyitaan adalah sepeda motor Beat warna hitam nopol Z 2587 CI," ucapnya.

Atas perbuatannya, AA akan dikenakan dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Kemudian sangkaan yang dikenakan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman 12 tahun penjara serta ada juga terkait undang-undang perlindungan anak kita lapis juga. Jadi yang pertama penculikan murni. Kedua, karena korbannya anak jadi kita pasang juga UU Perlindungan Anak," tukasnya.

BERITA TERKAIT