Senin, 9 November 2020 15:12 WIB
Penculik Gadis di Bawah Umur Ditangkap, Korban Hamil 4 Bulan
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ- Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penculikan anak yang terjadi di kawasan Kebayoran Lama, pada 5 Oktober 2020 lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku diamankan di kawasan Mojokerto, Jawa Timur.
"Pelaku berinisial AAB (20) berhasil kita amankan disebuah kos-kosan di kawasan Mojokerto, Jawa Timur," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Kombes Yusri juga menyebut saat itu pelaku diamankan bersama korban. Korban ditemukan dalam keadaan tengah hamil.
"Korban saat kita amankan dalam keadaan mengandung. Korban juga diketahui di bawah umur," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 330 KUHP, Pasal 332 KUHP, Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama di atas sepuluh tahun.(Fjr/Gtg-03)