Selasa, 26 September 2023 16:43 WIB
Hari Ini, Dea OnlyFans Dinyatakan Bebas Murni
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Konten Kreator Dea OnlyFans dinyatakan telah bebas secara murni dari masa penahanan di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti membenarkan bebasnya Dea OnlyFans per hari ini Selasa (26/9/2023).
“Sudah bebas murni dari Rutan pondok bambu tanggal 26 September 2023,” ujar Rika saat dihubungi, Selasa (26/9/2023).
Lebih lanjut, Rika juga menyampaikan bahwa dengan bebas murninya Dea OnlyFans merupakan bukan lagi warga binaan.
“Iya (bukan warga binaan),” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans divonis 10 bulan penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi.
“Sudah putus kemarin (Kamis, 17 November 2022), pidana penjara waktu tertentu 10 Bulan,” ungkap pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/11/2022).
Djuyamto mengatakan selain pidana penjara, Dea juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.
“Pidana denda Rp300.000.000 subsider kurungan 2 Bulan,” jelasnya.
Diketahui, Dea OnlyFans ditangkap polisi karena kasus pornografi sekitar Maret 2022 lalu. Dea OnlyFans kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi tidak menahan Dea onlyFans dan mengenakan wajib lapor kepadanya dengan pertimbangan kooperatif dan sempat mengaku hamil.