test

News

Rabu, 1 Maret 2023 12:22 WIB

Bersinergi dengan Ditjen PAS, Polri Permudah Pengurusan SKCK

Editor: Hadi Ismanto

Baintelkam Polri dan DitjenPAS Kemenkumham menandatangani kesepakatan kerjasama. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri)

PMJ NEWS - Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kemenkumham menandatangani kesepakatan bersama Pedoman Kerja Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan Informasi, Selasa (28/2/2023).

Pada kesempatan tersebut, Kepala Baintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri memuji validitas data dan kelengkapan Informasi yang dimiliki Pusat Data Pemasyarakatan, yakni Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Saat ini yang paling utama adalah validasi data. Informasi data yang dimiliki DitjenPAS yaitu SDP terbilang sangat lengkap dan akurat. Ini akan sangat membantu Polri dalam mendapatkan informasi yang jelas," jelas Ahmad Dofiri dikutip dari laman Divhumas Polri, Rabu (1/3/2023).

Dengan kerjasama pertukaran data dan informasi yang selalu terupdate realtime yang dimiliki SDP, lanjut Dofiri, ke depan masyarakat bisa saja mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari manapun dan kapanpun.

"Kedepan dengan data dan informasi yang lengkap ini, Masyarakat dapat memperoleh SKCK dari manapun dia berada. Datanya sudah tersedia. Hanya perlu memiliki KTP saja, tidak perlu kembali ke daerah asal untuk sekedar mendapatkan SKCK," ungkapnya.

Menurut Dofiri, data itu sekaligus juga dapat memonitor masyarakat yang sengaja pergi ke daerah atau wilayah lain untuk memperoleh SKCK dari Kantor Kepolisian daerah lain di Seluruh Indonesia.

"Harapan setinggi-tingginya dalam pedoman kerja bersama ini dapat mewujudkan tujuan Indonesia Digital yang memberikan layanan terbaik bagi masyarakat untuk kemajuan bangsa dan negara tercinta," tuturnya.

Sementara Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS), Reynhard Silitonga menyebut sebagai instansi penegak hukum Baintelkam Polri dan Ditjen memiliki irisan tugas dan fungsi.

"Apabila dikolaborasikan akan menjadi kekuatan yang utuh untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi. Dengan ditandatanganinya Pedoman Kerja ini, maka peluang dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin nyata," terang Reynhard.

BERITA TERKAIT