Jumat, 15 April 2022 21:01 WIB
Berkas Lengkap, Dua Tersangka Suap Pajak Segera Disidang
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dua tersangka kasus suap pajak, yakni konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP) masing-masing Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Ryan Ahmad Ronas (RAR).
Keduanya merupakan tersangka di kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada 2016 dan 2017. Ryan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat dan Aulia ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pemberkasan perkara tersangka RAR dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).
Ali menambahkan, jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya, dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan suap pajak ini KPK menetapkan sejumlah tersangka. Di antaranya eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani.
Selain pejabat, pajak KPK menetapkan tersangka dari tim pemeriksa pajak yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Keduanya telah memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Sementara, ada pula konsultan pajak lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu kuasa wajib pajak dari PT PAN Indonesia Veronika Lindawati dan konsultan pajak dari PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.