test

News

Selasa, 26 September 2023 15:02 WIB

Murid Bacok Guru dalam Kelas di Demak Diamankan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Polisi mengamankan anak yang membacok gurunya sendiri. (Foto: PMJ/Instagram Polisi Selebriti).

PMJ NEWS - Polisi menangkap anak berkonflik dengan hukum berinisial MAR (17), yang membacok AFR (41), gurunya sendiri di dalam ruang kelas di sebuah Madrasah Aliyah Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah pada hari Senin (25/9/2023) kemarin.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan bahwa MAR yang melarikan diri setelah peristiwa ditangkap di persembunyiannya malam harinya.

“Mengamankan pelaku Anak MAR di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Rowosari Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Selanjutnya Anak dibawa ke Polres Demak guna dilakukan pemeriksaan,” ujar Satake saat dihubungi PMJNews, Selasa (26/9/2023).

Satake menuturkan dalam keterangannya, peristiwa tersebut bermula pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB saat para guru sedang menyiapkan perlengkapan untuk Ulangan Tengah Semester murid.

“Pada saat itu Anak MAR tidak bisa mengikuti UTS dikarenakan Anak MAR belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir tanggal 23 September 2023,” kata Satake.

Anak MAR yang berangkat ke sekolah dan menemui AFR sebagai guru olahraga dan NS sebagai guru Bahasa Arab yang berada di halaman sekolah.

“Kemudian Anak MAR menyampaikan kepada Saudara NS ‘Pak saya belum selesai tugasnya’ dan dijawab ”oh ya tak kasih waktu lagi”. Kemudian korban AFR mengatakan kepada Saudara NS ‘sudah tidak bisa pak, sudah terlambat habis waktunya’,” tuturnya.

Mendengar perkataan itu, Anak MAR kemudian pulang ke rumah dan kepikiran membuatnya sakit hati hingga merencanakan menganiaya korban dengan senjata tajam jenis sabit.

“Selanjutnya Anak MAR naik sepeda motor dari rumah menuju ke sekolah untuk menemui korban dan ketika melihat korban sedang berada di depan ruang 5 lalu Anak MAR memarkir sepeda motornya di depan ruang tersebut,” ucapnya.

“Kemudian Anak mendekati korban sambil mengeluarkan sabit yang diselipkan di pinggang belakang lalu dibacokkan sebanyak 2 kali mengenai leher korban belakang dan lengan kiri korban,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Gubug dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Kariadi Semarang karena mengalami luka terbuka, sementara pelaku melarikan diri hingga akhirnya tertangkap.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi berkoordinasi dengan DINSOSP2PA Kabupaten Demak dan BAPAS Semarang.

BERITA TERKAIT