test

News

Selasa, 26 September 2023 13:21 WIB

Viral Pemotor Berkendara Sambil Rebahan di Depok, Polisi: Bisa Dipidana

Editor: Hadi Ismanto

Seorang pemotor viral di media sosial lantaran mengendarai sepeda motor sambil rebahan di Jalan Raya Margonda. (Foto: PMJ News/Instagram @depok24jam)

PMJ NEWS - Seorang pemotor viral di media sosial lantaran mengendarai sepeda motor sambil rebahan dari arah Jakarta menuju Depok melalui Jalan Raya Margonda.

Seperti dilihat dari unggahan laman akun Instagram @depok24jam, Selasa (26/9/2023), pemotor tanpa helm dengan plat nomor polisi B 3784 TXT berkendara dalam posisi setengah rebah. Terlihat kepala pemotor ditahan menggunakan tangan, dia menarik gas menggunakan kaki.

Menanggapi kasus viral tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengingatkan kepada masyarkat untuk berkendara dengan tertib lalu lintas di wilayah hukum Kota Depok.

"Mengimbau warga yang berkendara di Depok agar tertib berlalulintas," ujar Multazam saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/9/2023).

Menurut Multazam, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ 22/2009) diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

"Jika pengendara mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah," tukasnya.

BERITA TERKAIT