test

Hukrim

Senin, 25 September 2023 16:44 WIB

Dua Penjambret Beraksi di Tambora Ditangkap, HP Korban Sempat Dibuang

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Dua pejambret yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Polisi menangkap dua orang jambret usai beraksi mengambil handphone milik seorang pria di Tambora, Jakarta Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (17/9/2023) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial W tengah menelepon orang tuanya. Dua pelaku berinisial HH alias IWAN (33) dan AAM (26) kemudian beraksi mengambil handphone korban.

Penjambretan ini sebelumnya sudah direncanakan oleh kedua pelaku. Mereka berdua berboncengan di sepeda motor, berkeliling di wilayah Tambora untuk mencari korban potensial,” ujar Putra dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).

“Saat melintas di Jalan Sawah Lio, mereka melihat calon korban yang tengah berjalan sambil menggunakan ponsel. Tanpa ragu, kedua pelaku segera melancarkan aksi mereka,” imbuhnya.

Korban yang dijambret kemudian langsung berteriak yang mengundang warga sekitar untuk membantu mengejar Pelaku yang melarikan diri. Pelaku sempat membuang handphone jambretan tadi sebelum ditangkap warga.

“Pengejaran ini berujung pada kejatuhan dramatis kedua pelaku dari motor saat berusaha kabur. Namun, meskipun tertangkap, ponsel korban masih belum ditemukan. Pelaku AAM (26) membuang Ponsel korban ke anak Kali Krukut selama kejar-kejaran,” ungkapnya.

“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, ini kali pertama mereka melakukan penjambretan dengan motif hasil penjambretan akan dijual kemudian uangnya akan dipergunakan untuk makan dan keperluan hidup sehari hari,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polsek Tambora dengan penyertaan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT