Selasa, 19 September 2023 14:23 WIB
MA Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Surya Darmadi Jadi 16 Tahun Penjara
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Mahkamah Agung memperberat hukuman terdakwa korupsi alih fungsi lahan di Riau Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara.
Nantinya, Surya Darmadi juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun.
Sementara itu, putusan kasasi Surya Darmadi itu lebih lama 1 tahun ketimbang dengan putusan pengadilan tingkat pertama maupun banding yang hanya menghukum bos Duta Palma Group tersebut selama 15 tahun.
Adapun sidang putusan kasasi Surya Darmadi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto pada Kamis 14 September 2023 pekan lalu.
"Tolak perbaikan pidana menjadi 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp2,23 triliun subsider 5 tahun penjara," demikian tulis amar putusan, mengutip situs resmi MA, hari Selasa (19/9/2023).
Meski begitu, putusan kasasi MA tidak menjelaskan secara terperinci apakah putusan tersebut menghapus atau tetap mempertahankan hukuman kerugian perekonomian negara kepada terpidana Surya Darmadi.