Selasa, 29 Oktober 2024 10:43 WIB
Disidang, Harvey Moeis Akui Terima Uang 100 Juta Perbulan dari PT RBT
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Sidang lanjutan kasus timah dengan terdakwa Harvey Moeis kembali dilanjutkan pada Senin (28/10/2024). Terdakwa Harvey Moeis kali ini menjadi saksi. Dalam kesaksiannya, ia mengakui menerima insentif sekitar Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan dari Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta karena telah menjadi perpanjangan tangan PT RBT.
Dilansir dari Antara, Harvey Moeis mengungkapkan insentif diterima melalui transfer ke rekeningnya dengan nilai yang tidak pasti setiap bulannya.
"Saya juga baru tahu ketika saya memeriksa rekening koran saya saat diperiksa," ungkap suami dari artis Sandra Dewi ini.
Harvey menjelaskan, bahwa dirinya tidak ada perjanjian secara tertulis mengenai pembayaran maupun kuasa perusahaan kepada Harvey atas penugasannya selama ini. Ia mengeklaim hanya membantu Suparta menjadi perpanjangan tangan PT RBT karena telah menganggap Suparta seperti paman sendiri.
"Kerja sama ini juga singkat dan kalau pertemuan saya paling hanya ikut 5-6 kali. Setelah kerja sama smelter selesai dengan PT Timah Tbk, saya sama sekali tidak ada mengurus PT RBT lagi," ucapnya.
Diketahui, selain Harvey Moeis, kasus korupsi ini turut menyeret pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, dan General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017–2020 Rosalina sebagai terdakwa.