logo-pmjnews.com

Entertainment

Selasa, 12 September 2023 13:25 WIB

Polisi ke Kominfo dan Bank Blokir 3 Website Film Dewasa dan Rekening

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polisi mengajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terhadap 3 website yang menyebarkan film asusila dewasa dengan sistem berbayar.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus rumah produksi film dewasa dengan menangkap dan menetapkan 5 orang jadi tersangka.

“Sudah kita mintakan pemblokiran ke Kominfo,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).

Tak hanya permintaan untuk pemblokiran website, Ade Safri juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak bank untuk memblokir rekening yang digunakan pelaku.

“Termasuk kita juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening (penampung pembayaran) kepada bank yang bersangkutan,” kata Ade Safri.

Adapun 5 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yaitu 4 pria berinisial I berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser. Serta JAAS yang berperan sebagai kamerawan, AIS sebagai sebagai editor, dan AT sebagai sound engineering.

Sementara 1 tersangka lain yaitu wanita berinisial SE dalam kasus tersebut berperan sebagai sekretaris yang juga sekaligus pemeran film.

Tiga website yang diajukan pemblokiran oleh polisi dalam kasus tersebut yaitu https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan  Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.




BERITA TERKAIT