Rabu, 6 April 2022 12:35 WIB
Tak Bayar Denda Tilang ETLE, Polisi: STNK Diblokir
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta para pengendara roda empat yang terbukti melanggar batas kecepatan maksimal dan muatan untuk membayar denda Rp500 ribu.
Jika pelanggar tidak melakukan pembayaran setelah mengonfirmasi pelanggaran maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pengendara akan diblokir.
"Kalau dia tidak melaporkan, tidak konfirmasi, atau setelah konfirmasi dia tidak membayar dendanya maka STNKnya akan diblokir jadi dia tidak bisa diapa-apakan," kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022).
Meskipun STNK sudah diblokir, pengendara yang melanggar juga tetap wajib membayar denda tilang ETLE. Pembayaran tilang akan digabung saat pengendara membayar pajak kendaraan.
"Ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda pelanggaran tersebut," terang Sambodo.
Lebih lanjut, Sambodo memastikan penerapan tilang ETLE di jalan tol ini murni menggunakan sensor teknologi. Sehingga tidak akan ada kendaraan atau pelat dewa yang terhindar dari tilang, seperti pelat RFS.
"Semua kendaraan berlaku tidak ada pelat dewa, semua. Kan mau dia RFS, RFD mau apa kan kita punya databasenya kendaraan ini pelat aslinya berapa, nah yang punya pelat aslinya kita kirimkan," pungkas Sambodo.
Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penindakan tilang batas kecepatan maksimal dan kelebihan muatan di sejumlah tol di Jadetabek.
Untuk penindakan batas kecepatan maksimal dilakukan di Tol tersebar di lima titik yaitu Tol Jakarta-Cikampek jalur bawah dan jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara, untuk kendaraan dengan kelebihan muatan hanya akan ditindak jika melintas di sepanjang tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan tol Jakarta-Tangerang.