test

Hukrim

Senin, 20 Juli 2020 18:02 WIB

Polisi Ungkap Motif Pembuang Jasad Bayi di Kali Kawasan Pulogadung

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Jakarta Timur menggelar perkara kasus pembunuhan dan pembuangan bayi di Kali Kawasan Industri Pulogadung (Foto: PMJ News)

PMJ - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kronologi tindak kekerasan yang dilakukan ayah tiri, CS terhadap bayinya berusia satu tahun hingga akhirnya meninggal dunia. Bahkan pelaku membuang jasad korban di Kali Cipto, Kawasan Industri Pulo Gadung.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi menyebut aksi keji tersangka disebabkan kekesalannya kepada istri sekaligus ibu korban yang jarang pulang ke rumah.

"Tersangka CS melakukan kekerasan karena emosi mendengar korban menangis terus. Rasa kesal itu juga dipicu karena istrinya sering tidak pulang," jelas Kombes Arie kepada wartawan, Senin (20/7/2020).

Polres Metro Jakarta Timur menggelar perkara kasus pembunuhan dan pembuangan bayi di Kali Kawasan Industri Pulogadung (Foto: PMJ News)

"Setiap korban menangis selalu mendapat kekerasan fisik dari tersangka, hingga akhirnya korban meninggal dunia. Kemudian tersangka membuang mayat korban di kali," sambungnya.

Menurut Arie, tersangka menyiksa anak tirinya dengan cara memukul korban menggunakan tongkat alumunium. Pelaku juga kerap memukul mata dan bibir korban dengan tangan.

"Korban dipukul dibagian dada, punggung dan kaki. Kemudian tersangka juga memukul mata, bibir serta dagu korban," tandasnya

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepotong alumunium yang dililit lakban, selembar potong kaus singlet warna putih, celana pendek jeans warna biru dongker, dan sweater yang dikenakan korban.

Atas Perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI No 25/2014 tentang Perlindungan Anak. "Adapun ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT