test

Hukrim

Senin, 4 September 2023 13:44 WIB

Usut Laporan Soal Wine Halal, Polisi Panggil Pelapor dan Terlapor Pekan Ini

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan terkait laporan produk red wine merek Nabidz yang klaim halal. Perkara tersebut dilaporkan oleh pria bernama Muhamad Adi (37).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor maupun terlapor.

"Ditangani Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, saat ini masih dalam tahap penyelidikan," ujar Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Senin (4/9/2023).

Ade Safri menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor maupun saksi untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan direncanakan mulai dari pekan ini.

"Dischedule-kan untuk jadwal klarifikasi di minggu ini," ucap Ade Safri.

Nantinya, Ade Safri menambahkan setelah klarifikasi pelapor maupun saksi sudah dilakukan, pihaknya kemudian akan memanggil BY sebagai pemilik Wine Nabidz.

"Pelapor dan saksi-saksi (terlebih dahulu). Terlapor itu diklarifikasi nya paling belakangan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polemik produk minuman anggur wine Nabidz yang diduga pembohongan konsumen dengan klaim tidak ada kandungan alkohol dan penyertaan logo sertifikat halal berujung laporan polisi.

Seseorang bernama Muhammad Adi (37) bersama dengan kuasa hukumnya, Sumadi Atmadja membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya hari Rabu (23/8/2023).

“Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal,” ujar Sumadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/8/2023).

Laporan yang dibuat tersebut sudah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Agustus 2023 dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) Dan Atau Pasal 45A Ayat (1) Dan Atau Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 62 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sumadi menyebutkan bahwa produk tersebut diklaim sempat didaftarkan ke Kementerian Agama. Namun belakangan dari Kemenag sendiri sudah mencabutnya.

“Kemenag sudah mencabut, ternyata yang didaftarkan itu bukan wine halal ini, tapi jus anggur yang didaftarkan,” katanya.

“Dan akhirnya Kemenag mencabut sertifikat halalnya dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga melalui komisi fatwa telah melakukan uji lab dan hasilnya itu wine Nabidz ini tidak halal, atau haram,” jelasnya.

BERITA TERKAIT