test

News

Selasa, 12 September 2023 15:06 WIB

Polisi Akan Undang MUI Klarifikasi Soal Wine Halal Nabidz

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Penjual Wine Nabidz Dilaporkan ke Polisi. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan mengundang pihak dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan kasus laporan ‘wine halal’ bermerek Nabidz.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri mengatakan bahwa rencana pihak dari MUI akan diundang pihaknya pekan ini untuk diklarifikasi.

“Minggu ini kita jadwalkan klarifikasi,” ujar Ade Safri saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).

Ade Safri menuturkan, laporan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan pihaknya lebih lanjut dengan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, termasuk pelapor dan terlapor.

“Ini kita lakukan klarifikasi terhadap para pelapor saksi maupun menganalisa informasi dokumen elektronik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” ucapnya.

Selain dari pihak MUI, Ade Safri menambahkan, pihaknya juga akan mengundang beberapa ahli untuk dimintai keterangan klarifikasinya.

“Pasti, para ahli, klarifikasi beberapa ahli juga kita lakukan baik itu ahli ITE maupun ahli agama MUI juga akan kita lakukan klarifikasi,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polemik produk minuman anggur wine Nabidz yang diduga pembohongan konsumen dengan klaim tidak ada kandungan alkohol dan penyertaan logo sertifikat halal berujung laporan polisi.

Seseorang bernama Muhammad Adi (37) bersama dengan kuasa hukumnya, Sumadi Atmadja membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya hari Rabu (23/8/2023).

“Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal,” ujar Sumadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/8/2023).

Laporan yang dibuat tersebut sudah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/4975/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Agustus 2023 dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) Dan Atau Pasal 45A Ayat (1) Dan Atau Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 62 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sumadi menyebutkan bahwa produk tersebut diklaim sempat didaftarkan ke Kementerian Agama. Namun belakangan dari Kemenag sendiri sudah mencabutnya.

“Kemenag sudah mencabut, ternyata yang didaftarkan itu bukan wine halal ini, tapi jus anggur yang didaftarkan,” katanya.

“Dan akhirnya Kemenag mencabut sertifikat halalnya dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga melalui komisi fatwa telah melakukan uji lab dan hasilnya itu wine Nabidz ini tidak halal, atau haram,” jelasnya.

BERITA TERKAIT