test

Hukrim

Kamis, 31 Agustus 2023 17:41 WIB

Terungkap Aliran Dana Jemy ke Johnny Plate Dalam Sidang di PN Jakpus

Editor: Ferro Maulana

Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi. (PMJ News/Twitter/@chyntiaaasari)

PMJ NEWS -  Dalam lanjutan sidang Johnny Plate dan kasus korupsi pembangunan menara pemancar atau BTS 4G BAKTI Kominfo, saksi Herman mengungkapkan, bahwa Jemy Sutjiawan sudah membagikan Rp100 miliar ke sejumlah terdakwa dalam kasus tersebut.

Sekedar informasi, Herman adalah Direktur Utama Chakra Giri Energi Indonesia. Sementara, Jemy Sutjiawan merupakan Dirut PT Sansaine Exindo sekaligus subkontraktor.

Sedangkan, terdakwa yang disebut telah diguyur Jemy adalah Galumbang Menak, Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif. Awalnya, Herman diminta untuk mengonfirmasi keterangan dalam BAP dan menjelaskan sepengetahuannya sebagai saksi.

Bahkan dirinya menyebut Jemy telah mendapatkan Rp600 miliar dari proyek instalasi BAKTI melalui perusahaannya.

"Dapat saya jelaskan Jemy Sujtiawan mendapatkan Rp600 miliar dari proyek instalasi bakti melalui PT Sansaine dan melakukan transaksi sebagai berikut ya, Jemy melakukan pemberian dana cash terhadap Galumbang, Johnny Plate dan Anang," terang Herman dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Selanjutnya, Jemy disebut telah melakukan money game sebesar Rp200 miliar melalui orang Malaysia, Rafli bin Ridwan yang berbisnis di Indonesia dan mendapatkan imbal hasil pasti atau fix return setiap bulannya Rp6 miliar.

Kemudian, uang itu diberikan ke sejumlah pihak ke melalui Irwan Hermawan dan dikirimkan ke Galumbang Menak, Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif. Uang tersebut dialirkan secara tunai dalam bentuk mata uang asing.

"Uang tersebut dikirimkan ke Irwan. Dan selanjutnya diberikan ke Galumbang, Johnny Plate dan Anang," tandasnya.

BERITA TERKAIT