logo-pmjnews.com

News

Rabu, 11 September 2024 14:05 WIB

Hukuman Mantan Mentan SYL Diperberat PT DKI Jadi 12 Tahun Penjara

Editor: Fitriawan Ginting

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto: PMJ News/Fajar)
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Upaya banding mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) atas vonis hukuman Pengadilan Tipikor Jakarta, justru hukumannya bertambah berat ditingkat Pengadilan Tinggi Jakarta (PT) DKI Jakarta.

Dalam pembacaan vonisnya, Hakim Ketua PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun. Serta, denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan di PT DKI, Selasa (10/9/2024).

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai total Rp44,73 miliar. Harta SYL akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti jika uang pengganti tak kunjung dibayar setelah putusan.
SYL bakal dihukum 5 tahun penjara jika harta bendanya tak mencukupi membayar uang pengganti.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$ 30.000," katanya.

Hukuman yang dijatuhkan PT DKI ini lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hukuman uang pengganti yang dijatuhkan PT DKI juga lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya, mewajibkan SYL membayar Rp 14.147.144.786 dan US$ 30.000 subsider 2 tahun penjara.

BERITA TERKAIT