test

Hukrim

Jumat, 24 Juli 2020 10:02 WIB

Polisi Tetapkan Penusuk Seorang Pengacara di Bekasi Sebagai Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Kasus pembunuhan tukang ojek. (Foto: PMJ NEws/Ilustrasi/Hdi)

PMJ - Polisi telah menetapkan pelaku penusukan terhadap seorang pengacara sebagai tersangka. Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Kompleks Pura Melati Indah, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

"Tahapan sudah kita lakukan penyidikan, minggu lalu kita gelarkan penetapan tersangkanya. Nanti perkembangannya kita lihatKasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Heri Purnomo kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).

Meski sudah menetapkan tersangka, kata Heri, pihaknya masih mendalami motif pelaku SD melakukan penusukan terhadap korban. Pasalnya, polisi mendapatkan keterangan yang berbeda.

"Nah untuk motif masih mendalami lagi, karena ada dua versi (yang satu) bilang tak sengaja, yang satu sengaja. Nanti kita lihat dari hasil penyidikan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengacara dan rekannya diserang oleh pria terjadi di Kompleks Pura Melati Indah, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (12/6). Korban VT terluka di bagian punggung dan DR luka tusuk di dadanya.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Hersiantony menyebut saat ini korban telah mendapat perawatan. Polisi juga masih meminta keterangannya guna mendalami kasus dugaan penusukan tersebut.

"Kita masih memintai keterangan korban, soal motif penusukannya belum diketahui," ujar Hersiantony dalam keterangannya, Jumat (13/6) lalu.(Hdi)

BERITA TERKAIT