test

Hukrim

Selasa, 29 Agustus 2023 18:03 WIB

Ungkap Motif Penusukan Pasutri di Tebet, Polisi: Pelaku Emosi Ditagih Utang

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara pengungkapan kasus penusukan di Tebet. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengungkap motif pria bernisial ER (40) melakukan penusukan terhadap pasangan suami istri (pasutri) berinisial MY (61) dan H (43) di Tebet, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan pelaku mengaku melakukan penusukan lantaran kesal dan emosi dengan ucapan istri korban terkait masalah utang.

"Yang melatarbelakangi terjadinya penganiayaan ini adalah penyampaian perkataan dari pihak istri korban yang menyampaikan ke pelaku ER menyinggung perasaan dan disampaikan di depan umum," jelas AKBP Bintoro dalam konferensi pers, Selasa (29/8/2023).

"Objeknya adalah masalah utang piutang sebesar kurang lebih 2 juta rupiah," tambahnya.

Lebih lanjut Bintoro menerangkan, tim gabungan Polres Jaksel dan Polsek Tebet berhasil menangkap ER di daerah Bogor, Jawa Barat, Senin (28/8) malam. Diketahui, pelaku sempat kabur usai menusuk kedua korban.

"Alhamdulillah pada hari Senin, semalam pukul 23.30 WIB yang bersangkutan kami ringkus di daerah Bogor," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku ER akan dikenakan dengan Pasal 340 juncto pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 4. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal seumur hidup.

BERITA TERKAIT