test

Hukrim

Jumat, 30 Desember 2022 09:06 WIB

Polisi Ungkap Pasutri Curi Saldo Tabungan di Jaksel untuk Menikah

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi penangkapan. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Polisi menyebut pasangan suami istri yang melakukan pencurian saldo tabungan melalui mobile banking senilai lebih dari Rp120 juta menggunakan uangnya untuk keperluan pernikahan.

"Iya, nikahnya di kampung yang cewek di Purworejo, Jateng pakai duit itu," ungkap Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Laksono saat dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).

"Uang itu untuk semua segala persiapan dan kebutuhan pesta pernikahan dan nikahnya, termasuk enam perhiasan itu," sambungnya.

Budi menjelaskan, saat menemukan ponsel yang di dalamnya berisi M-Banking kedua pelaku saat itu masih belum menikah. Baru setelah pelaku mentransfer uang kemudian melangsungkan pernikahannya.

"Sewaktu menemukan itu (ponsel) pelaku belum menikah. Sisa uang ada Rp30 jutaan," tukasnya.

Polisi mengamankan pasangan suami istri yang melakukan pencurian saldo tabungan melalui mobile banking. Keduanya membobol rekening korban senilai lebih dari Rp120 juta.

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Mashuri mengatakan pelaku yang diamankan berinisial MI (36) dan NH (24). Keduanya ditangkap di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2022).

"Telah terjadi tindak pidana pencurian. Dua orang kami diamankan pasangan suami istri," ujar Kompol Mashuri dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (29/12/2022).

BERITA TERKAIT