test

Hukrim

Selasa, 18 Agustus 2020 19:31 WIB

Polisi Ungkap Penyebab Cekcok Berujung Istri Tikam Suaminya

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Mampang Jakarta Selatan menggelar perkara kasus penusukan (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ - Polsek Metro Mampang mengungkap kronologi penikaman yang dilakukan seorang isteri, RK (35) terhadap suaminya, HS (34). Polisi menyebut penusukan terjadi saat pertengkaran diantara keduanya.

Kapolsek Mampang Jakarta Selatan, Kompol Sujarwo menjelaskan pertengkaran tersebut diawali ketika HS meminta uang Rp 30 ribu kepada RK untuk membeli rokok. Namun, RK tidak memberikannya.

"Si suami minta uang Rp 30 ribu kepada istrinya. Karena istrinya tak punya penghasilan, ini marah si suami, lalu cekcok," ujar Kompol Sujarwo saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).

Setelah permintaannya tidak dipenuhi, kata Sujarwo, HS kemudian memukul RK hingga menyebabkan luka memar di bagian kepala. HS juga mengancam RK dengan sebilah pisau dapur. Namun, RK berhasil merebutnya dan menusuknya ke dada korban.

"Pada saat mengancam dengan pisau tersebut ini kemudian direbut (RK). Pada saat dipegang oleh istrinya kemudian langsung didorong dan kemudian ditusuk luka pada dada," ungkap dia.

Sujarwo mengatakan, selama ini HS diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan bekerja serabutan. Sedangkan istrinya baru saja di PHK akibat pandemi Covid-19. Sebelumnya, RK bekerja sebagai pelayan restoran di salah satu hotel kawasan Senayan.

"Memang sering ribut. Karena memang suaminya nganggur dan istrinya pernah bekerja (saat ini dirumahkan akibat pandemi) Covid-19, ya enggak ada penghasilan. (HS) sering marah-marah," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penusukan itu terjadi di Jalan Bangka VIII C, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap RK di rumah orang tuanya. Ia masih menjalani pemeriksaan Polsek Mampang Jakarta Selatan. Pelaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Hdi)

BERITA TERKAIT