test

Hukrim

Minggu, 27 Agustus 2023 17:14 WIB

Laporan Dugaan YouTuber Dikeroyok Naik Penyidikan, Enam Saksi Diperiksa

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Proses mediasi keributan massa ojek online yang emosi lantaran YouTuber membuat konten cegat motor lawan arah. (Foto: PMJ News/Instagram @merekamjakarta)

PMJ NEWS - Kasus konten kreator YouTuber Laurend Hutagalung yang diamuk massa saat menghadang pengendara motor yang melawan arus di wilayah Tebet, Jakarta Selatan berujung laporan polisi. Kini status laporan tersebut sudah naik ke penyidikan.

“Untuk peristiwa dugaan yang terjadi di daerah Tebet yang melibatkan tim dari Youtuber kami telah menerima laporan polisinya dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Henrikus Yossi dikutip Minggu (27/8/2023).

Yossi menuturkan dalam prosesnya yang dilakukan pihaknya sudah memeriksa 6 orang saksi, termasuk 3 orang kru YouTuber yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

“Nah dari pemeriksaan kami, betul telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan juga dikuatkan dengan video yang merekam peristiwa tersebut,” paparnya.

Adapun untuk tersangka saat ini belum ada penetapan dan Yossi mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas dari pelaku yang diduga lebih dari satu orang.

“Kami telah melakukan olah TKP, kami coba cek posisi kejadiannya seperti apa. Kemudian rekaman video yang menggambarkan peristiwa pada saat kejadian juga sudah kamu lakukan analisa,” ucapnya

“Kami mengidentifikasi terduga yang saat ini masih dalam proses pencarian. Jadi kami melihat dari video rekaman tersebut tampak jelas adegan kekerasan, peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku ini terhadap korban yang merupakan tim dari YouTuber ini,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Insiden kericuhan dan keributan yang terjadi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, berujung pelaporan yang dibuat oleh YouTuber Laurendra Hutagalung.

Lauren membuat laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah dirinya diamuk massa ojek online atas konten yang dibuatnya soal menghalau pengendara yang melawan arah.

“Betul, sudah kami terima laporannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy dalam keterangan yang diterima Kamis (17/8/2023).

Lebih lanjut, Irwandhy menyampaikan bahwa dalam laporan tersebut disertakan juga sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Kami buatkan LP dengan persangkaan pasal 170 KUHP,” ucap Irwandhy.

Atas laporan tersebut, Irwandhy menambahkan pihaknya akan segera melakukan penyelidikan untuk mengusut kasus tersebut.

BERITA TERKAIT