logo-pmjnews.com

Hukrim

Sabtu, 24 Desember 2022 18:30 WIB

Uya Kuya-Kamaruddin Dilaporkan Soal 'Polisi Mengabdi Mafia', Ini Kata Polri

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Artis Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan nama Uya Kuya bersama dengan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke polisi terkait konten ‘Polisi Mengabdi Mafia’.

Terkait hal tersebut, Polri menyerahkan penanganan kasus ke Polda, serta meminta agar ditangani secara profesional dan prosedural.

“Silakan saja ditangani oleh penyidik Polda secara profesional dan prosedural sesuai HAP (hukum acara pidana) dan Perkap 6 Tahun 2019,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (24/12/2022).

Lebih lanjut, Dedi menyebutkan bahwa hal tersebut telah diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2014.

“Karena semua ketentuan sudah diatur di dalamnya, termasuk juga dalam keputusan MK Tahun 2014,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Artis Surya Utama atau yang biasa dikenal Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas konten ‘Polisi Pengabdi Mafia’ di kanal YouTube Uya Kuya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan terhadap dua orang tersebut dengan pelapor atas nama Julian dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).

“Betul. Pelapor atas nama Julian,” ujar Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (24/12/2022).

Dalam laporan tersebut, keduanya disebut telah menyebarkan berita yang tidak benar atau hoaks terkait Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 juncto 207 KUHP.

Dalam unggahan video tersebut, Kamaruddin memberikan sebuah pernyataan bahwa institusi Polri sebagai sarang mafia dengan mengatakan polisi hanya seminggu mengabdi kepada negara, lalu mengabdi pada mafia.

BERITA TERKAIT