test

Entertainment

Senin, 23 Mei 2022 17:03 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil, Ini Kata Pengacara Medina Zein

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Medina Zein. (Foto: Instagram Medina Zein).

PMJ NEWS - Kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang dilaporkan Uya Kuya terhadap selebgram Medina Zein di Polda Metro Jaya terus bergulir. Medina Zein akan mengikuti proses hukum kasus tersebut jika sudah pulih.

"Kalau menurut saya enggak masalah, laporan itu direspon. Nanti jika Medina sudah sehat akan kita jawab dan lakukan proses hukumnya," ujar Kuasa hukum Medina Zein, Razman Arif Nasution saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).

Razman membenarkan kliennya melakukan perjanjian jual beli mobil dengan Uya Kuya. Namun, ia tidak mengetahui bagaimana sistem jual beli tersebut. Razman hanya menegaskan Medina telah mengembalikan uang untuk jual beli mobil yang telah ditransfer Uya Kuya.

"Saya juga enggak tahu bagaimana sistem jual beli mereka. Walaupun dia ada mau jual beli mobil tapi faktanya sudah dikembalikan Rp35 juta, jadi tindak pidananya dimana?" bebernya.

Razman belum bisa berbicara banyak mengenai kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang dilakukan Medina Zein. Sebab, kliennya masih menjalani perawatan akibat penyakit bipolar.

Namun, Razman memastikan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik atas kasus tersebut jika kondisinya telah pulih.

"Iya (siap memenuhi panggilan pemeriksaan), enggak ada masalah kita itu," jelas Razman.

Sebelumnya, Artis Uya Kuya melaporkan selebgram sekaligus pengusaha Medina Zein ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan jual beli mobil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan dalam laporan tersebut, Uya Kuya mengaku telah mentransfer sejumlah uang untuk pembelian mobil namun jual beli itu tidak terjadi.

"Ternyata awalnya perjanjian jual beli mobil namun ternyata tidak terjadi jual beli mobil tersebut. Namun uangnya sudah ditransfer itu yang dilaporkan. Uya Kuya mentransfer uang kurang lebih Rp150 juta," ungkap Zulpan, Kamis (19/5/2022).

BERITA TERKAIT