Kamis, 16 September 2021 21:05 WIB
Mengancam Saat Ditagih Hutang, Medina Zein Dilaporkan ke Polisi
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Belum tuntas perkara pencemaran nama baik yang berawal dari kisruh jual beli tas KW, Medina Zein kembali dilaporkan ke polisi.
Kali ini, pebisnis sekaligus pemilik usaha travel umrah bernama Samira Bayasud juga melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pengancaman saat ditagih hutang terkait biaya umrah jamaahnya pada 2018 silam.
Kuasa hukum Samira Bayasud, Ahmad Ramzy menjelaskan suami dari kliennya tersebut meminjamkan sejumlah uang untuk tiket pemberangkatan jemaah umrah dari agent travel Medina Zein.
Pihak Medina Zein kemudian memberikan cek namun tidak dapat dicairkan.
"Yang tiket itu ditalangi oleh suaminya mba Samira sejumlah Rp240 juta yang kemudian diberikan cek olehnya (Medina Zein) namun tidak bisa dicairkan sehingga dilakukan penagihan namun terdapat ucapan pengancaman yang dilontarkan Medina Zein," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Kamis (16/9/2021).
Lebih jauh Samira menjelaskan Medina Zein melontarkan sejumlah ancaman melalui media elektronik.
"Janjinya dikembalikan tahun 2018," kata Samira.
"Ancamannya seperti 'siap-siap masuk kantor polisi, siap-siap bekal Indomie untuk ditahan, siap-siap makan nasi kering. Barang bukti ancaman melalui screenshot via WhatsApp dan DM Instagram," terangnya.
Ramzy melanjutkan, sebelumnya Median Zein telah membayarkan pinjaman uang tersebut. Namun belum sepenuhnya lunas, masih terdapat sisa hutang sebesar Rp70 juta.
"Kita sebenarnya sudah berkomunikasi tapi malah pengancaman yang diterima. Ini kita persangkakan di Pasal 335 KUHP juncto UU ITE," jelas Ramzy.