test

Hukrim

Rabu, 2 Juni 2021 14:20 WIB

Tak Dipinjamkan Uang, Dua Wanita di Simalungun Nekat Bunuh Tetangganya

Editor: Hadi Ismanto

Polres Simalungun, Sumatera Utara menggelar perkara kasus pembunuhan. (Foto: PMJ News/Polri TV).

PMJ NEWS - Satreskrim Polres Simalungun mengamankan dua wanita dari sebuah hotel di Sumatera Utara. Penangkapan kedua ibu rumah tangga ini terkait aksi pembunuhan yang dilakukan terhadap seorang pria yang juga tetangganya bernama Porta Boru Tumanggor (52).

Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo mengatakan tersangka berinisial HT (45) dan AS (40). Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan penyidik yang menemukan kejanggalan saat memeriksa jenazah korban yang seolah tewas gantung diri.

Setelah menggali informasi dan pemeriksaan barang bukti, lanjut Agus, polisi menyimpulkan pria tersebut korban pembunuhan. Pelaku pun berhasil ditangkap.

"Kami menemukan adanya indikasi korban tersebut meninggal bukan karena bunuh diri, namun ada dugaan tewas karena tindak kekerasan. Kami menduga pelaku dibunuh dengan dicekik," ungkap AKBP Agus Waluyo seperti dikutip dari tayangan POLRI TV, Rabu (2/6/2021).

Agus menyebut berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, aksi keduanya dilakukan lantaran sakit hati karena tidak diberikan pinjaman uang oleh korban.

"Sempat beberapa kali pinjam uang senilai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu kurang lebih empat kali. Namun, terakhir tidak diberikan dan tersangka merasa sakit hati," tuturnya.

Dia menambahkan, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone yang baru dibeli dengan uang milik korban, dua cincin milik korban dan uang tunai Rp2,5 juta milik korban, serta kain yang digunakan membekap korban hingga tewas.

"Kedua pelaku diancam dengan Pasal berlapis tentang pembunuhan. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT