Sabtu, 26 Agustus 2023 18:08 WIB
OJK Dapat Tangkap dan Geledah Pelaku Pidana di Sektor Keuangan
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekarang dapat menangkap dan menggeledah pihak terkait tindak pidana di sektor keuangan, sebelum diserahkan ke aparat penegak hukum.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Tongam L Tobing menjelaskan kewenangan OJK itu sebenarnya sudah berjalan sejak lama. Tetapi makin diperkuat melalui POJK Nomor 16 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari UU P2SK.
"Kewenangan penyidikan OJK hingga penetapan tersangka ini sudah dijalankan sejak UU OJK No 21/2011," ucap Tongam kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).
Masih daei keterangan Tongam, berdasarkan Pasal 48B dan 48 UU P2SK, sebelum menetapkan tersangka, OJK akan memulai dengan proses penyelidikan.
Jika penyidik OJK menemukan keanehan yang diduga adalah tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan (SJK), maka dimulai penyelidikan.
"Penyelidikan dilakukan untuk menemukan tentang peristiwa tindak pidana yang terjadi. Bila ditemukan ada peristiwa pidana, maka dilanjutkan dengan penyidikan," tandasnya.