test

News

Rabu, 10 Januari 2024 16:10 WIB

Kasus Judi Online, OJK Blokir Ribuan Rekening Bank

Editor: Fitriawan Ginting

Ilustrasi judi online. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Pinjaman Online (Pinjol) illegal sudah sangat meresahkan masyarakat luas. Sepanjang September hingga Desember 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan memblokir rekening yang teridentifikasi terkait aktivitas ilegal. Aktivitas ilegal tersebut berupa pinjaman online (pinjol) ilegal, dan aktivitas judi online.

"OJK telah meminta perbankan memblokir lebih dari 85 rekening yang terduga terkait pinjol ilegal. Selain itu juga memerintahkan perbankan memblokir lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae , Selasa (9/1/2024).

Dilanjutkan Dian, pemblokiran dilakukan agap bisa meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan. Karenanya, OJK juga meminta bank-bank untuk meningkatkan Customer Due Diligence (CDD)  dan Enhanced Due Diligence (EDD).

"Keduanya untuk mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online. Juga tindak pidana lainnya yang dilakukan melalui perbankan," jelas Dian.

Selain itu, OJK juga meminta perbankan untuk mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online. Sehingga pihak bank dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.

"Informasi rekening yang terkait judi online dan teknis pemblokiran rekening dapat berkordinasi  dengan kementerian dan lembaga terkait. Antara lain dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama  industri perbankan," tutup Dian.

BERITA TERKAIT