test

Hukrim

Minggu, 20 Agustus 2023 06:06 WIB

Pengembangan Kasus Senpi Ilegal, Polda Metro Tangkap 4 Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Sejumlah barang bukti diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan terkait kasus peredaran senjata api ilegal setelah membongkar adanya pabrik modifikator senjata di Semarang, hingga adanya oknum anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya yakni Bripka RP yang terlibat dalam jual beli senjata api ilegal itu.

Pengembangan kasus tersebut berlanjut hingga ke wilayah Sumedang dan Garut, Jawa Barat, serta Ngawi, Jawa Timur dengan ditangkapnya empat orang tersangka. Penangkapan 4 tersangka itu merupakan pengembangan dari penangkapan RS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan empat tersangka yang ditangkap yakni berinisial ANR, TRR, LMP, dan W. Tersangka ANR ditangkap di Garut, sementara TRR ditangkap di Sumedang. Sedangkan tersangka LMP dan W ditangkap di Ngawi.

“Melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terkait dengan pembuatan senjata api ilegal yang dipesan oleh Tersangka R dan didapati penjual atas nama ANR (yang ditangkap) TKP Garut dan pembuat senjata api ilegal atas nama TRR (yang ditangkap) TKP Sumedang,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan tersangka LMP ditangkap lantaran menjual senjata api kepada tersangka W, yang ditangkap membeli sepucuk senjata Air gun jenis Beretta ilegal.

Tersangka W juga dikatakan pernah dititipkan 1 kotak peluru tajam 9 mm dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2020. Namun belum diketahui siapa yang menitipkannya.

“Polda Metro Jaya dalam setiap pengembangan penyelidikan tetap berkolaborasi dengan Densus 88 Antiteror Polri,” kata Trunoyudo.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap adanya 4 klaster dari pengungkapan kasus praktek peredaran senjata api ilegal melalui transaksi online di e-commerce.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan empat klaster peredaran senjata api ilegal dari penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut yakni jaringan teror, penjual senjata api, pabrik modifikasi senjata, dan penerima senjata api.

“Pertama yang terkait dengan jaringan teror itu dilaksanakan penyidikan oleh Detasemen Khusus 88. Terkait dengan jaringan teror,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

Selanjutnya, Hengki menerangkan klaster kedua dari dari pengungkapan kasus tersebut yakni klaster penjual senjata api.

“Yang kedua penjual senjata api, terdiri atas senjata api modifikasi maupun pabrikan. Ini ada senjata FNC, G2 Combat, itu pabrikan, ditemukan oleh Densus. Ini udah kita tangkap juga penyuplainya,” kata Hengki.

Dijelaskan oleh Hengki, senjata api modifikator saat ini menjadi fenomena baru yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Senjata yang mulanya jenis air gun kemudian dimodifikasi menjadi senjata api.

“Banyak sekarang beredar senjata air gun. Air gun itu dia pelurunya dari gotri besi pakai gas CO2, ternyata itu bisa dimodifikasi, di-upgrade menjadi senjata api. Ini yang sangat berbahaya yang sekarang banyak beredar di masyarakat,” ucap Hengki.

Lebih lanjut, Hengki mengungkapkan bahwa senjata api modifikator tersebut disuplai oleh pabrik senjata modifikator di Semarang yang dibongkar oleh Polda Metro Jaya.

“Tetapi yang cukup menyedihkan di sini, ini dijual via platform e-commerce, penjualan online, apakah itu Tokopedia, Shopee, seolah-olah di sana adalah air soft gun, padahal itu senjata api maupun senjata modifikasi dari air gun ke senjata api,” papar Hengki.

Adapun pabrik senjata api modifikator termasuk dalam klaster ketiga dalam pengungkapan kasus tersebut. Sementara klaster keempat yakni penerima senjata api, termasuk salah satunya tersangka DE, karyawan PT KAI yang ditangkap Densus 88 di Bekasi.

“(Pabrik senjata) Ini yang kami baru ungkap kemarin di Semarang. Ini adalah penyuplai termasuk ke teroris ini, tetapi ingat mereka tidak saling bertemu, hanya via online dengan nama akun hang berubah-ubah,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT