test

Hukrim

Selasa, 15 Agustus 2023 17:01 WIB

Terlibat Penganiayaan Bersama Mario, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. . (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Hal tersebut disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan hari ini Selasa (15/8/2023).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa Shane berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Terdakwa Shane Lukas dalam perkara tersebut didakwa turut terlibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy hingga mengakibatkan David mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2.

Dalam perkara tersebut terdakwa Shane berperan mengawasi situasi sekitar saat Mario melakukan penganiayaan terhadap David hingga melakukan perekaman aksi penganiayaan.

Dalam perkara tersebut, selain Shane Lukas, juga terdapat terdakwa lain yakni Terdakwa Mario Dandy Satriyo yang dituntut 12 tahun penjara dan juga terdakwa Anak AG.

Adapun Anak AG sudah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam perkara tersebut, terdakwa Shane didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT