test

Entertainment

Selasa, 15 Agustus 2023 13:04 WIB

Buntut Konten Video Es Krim, Selebgram Oklin Fia Dilaporkan ke Polisi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Selebgram Oklin Fia. (Foto: PMJ/Instagram).

PMJ NEWS -  Selebgram Oklin Fia kini harus berurusan dengan hukum buntut viralnya video dengan konten menjilat es krim. Oklin dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas video tersebut. Ia dilaporkan oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.

“Kami laporkan Oklin Fia, alhamdulillah diterima laporan polisinya,” ujar Gurun dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).

Laporan yang dilayangkan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, Gurun turut menyertakan Pasal yang dinilai melanggar kesusilaan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

“Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” katanya.

“Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab,” imbuhnya.

Mengenai laporan yang dibuatnya itu, Guntur juga meminta agar pihak menuntaskan perkara dengan memeriksa terlapor.

“Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka,” tandasny

BERITA TERKAIT