test

Hukrim

Sabtu, 12 Oktober 2019 09:15 WIB

Nyinyir di Medsos, Dua Istri TNI Dilaporkan ke Polisi

Editor: Fitriawan Ginting

Postingan salah satu istri TNI yang ramai di media sosial. (Foto : PMJ/Doknet).

PMJ- Menkopolhukam Wiranto terkena tusukan senjata tajam yang dilakukan tersangka pasangan suami istri berinisial SA dan FD, di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) lalu. Video amatir penusukannya beredar luas di media sosial.

Bukannya menyampaikan rasa simpatik sesama satuan TNI, justru dua istri prajurit berinisial IPDL dan LZ memposting kalimat kurang respek di media sosial miliknya terhadap korban (Wiranto). Unggahannya itu langsung viral dan menjadi perhatian publik.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa langsung mengambil tindakan tegas terhadap suami-suami dari istri tersebut. Kolonel HS dan Serda Z dicopot dari jabatannya masing-masing dan ditambah penahanan selama 14 hari sesuai ketentuan snaksi militer yang ada.

Postingan IPDL istri salah satu Prajurit TNI. (Foto : PMJ/Doknet).

Menurut Andika, proses serah terima atau pelepasan administrasi telah ditandatangani dan hari ini, Sabtu (12/10/2019).

Ditambahkan Andika, pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Unggahan LZ yang juga istri salah satu Prajurit TNI. (Foto : PMJ/Doknet).

Tidak itu saja, TNI juga langsung melaporkan dua istri prajurit TNI ke polisi terkait unggahan mereka di media sosial. IPDL adalah istri dari Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah istri dari Sersan Dua Z.

"Pada dua individu (istri) ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," jelas Andika Perkasa. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT