test

Fokus

Minggu, 13 Agustus 2023 19:25 WIB

LP Terus Bertambah, Hukuman Pidana Menanti Rocky Gerung

Editor: Ferro Maulana

Rocky Gerung. (Ilustrasi/ Dok Net)

PMJ NEWS -  Laporan polisi (LP) terhadap Pengamat Politik Rocky Gerung atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax) semakin bertambah.

Sebelumnya, polisi menyebutkan ada 13 laporan,kemudian menjadi 20 LP.  Sekarang jumlah laporan kembali bertambah menjadi 25 LP.

Keseluruhan laporan itu tersebar pada tingkatan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) dan Bareskrim Polri sendiri.

Karena itu, Bareskrim memulai memulai proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi berkenaan permasalahan tersebut.

Rocky Gerung 2
Rocky Gerung 2

Hal itu dikatakan Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjend Djuhandhani Rahardjo Puro, Sabtu (12/8/2023).

25 LP yang diterima Polri dalam masalah ini secara rinci disebutkannya masing-masing ada di Bareskrim Polri sebanyak 2 laporan, Polda Kalimantan Timur 11 Laporan, Polda Metro Jaya 4 laporan, Polda Kalimantan Tengah 3 laporan, Polda Sumatera Utara 3 laporan dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 2 laporan.

Walaupun dinyatakan permasalahan tersebut diambil alih Bareskrim Polri, dan semua LP telah ditarik ke Mabes, namun untuk proses pemeriksaan tetap dilakukan secara pararel, baik pada Dittipidum Bareskrim, maupun Polda Jajaran.

Demikian pula halnya dengan penyidik yang diterjunkan menangani masalah ini, tidak hanya penyidik Dittipidum Bareskrim saja, melainkan juga melibatkan penyidik-penyidik di tingkat wilayah.

"Pemeriksaan sudah berjalan di Dittipidum maupun wilayah, karena semua penyidik baik Dittipidum maupun penyidik wilayah kita libatkan," ujar Djuhandhani.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

Untuk tahap awal, pemeriksaan penyidik dilakukan dengan meminta keterangan saksi-saksi. Namun dia hanya memastikan jika semua laporan tersebut saat ini sedang dalam proses, tidak merinci identitas saksi-saksi yang telah dipanggil,mengingat sebagian belum diketahuinya lantaran dilakukan pada jajaran Satuan wilayah kepolisian.

Sedangkan, bagi para pelapor juga sudah dimintai keterangan.Sementara untuk pemanggilan terhadap pihak terlapor, yaitu Rocky Gerung, masih belum dilakukan.

Hal itu disebabkan saat ini pihaknya akan merampungkan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli serta alat bukti terlebih dahulu.

Berkenaan persoalan pemeriksaan terhadap keberadaan Barang Bukti (BB), dipastikannnya penyidik juga akan mulai menganalisa terhadap video yang disampaikan pelapor sebagai bukti terkait pernyataan Rocky Gerung yang dinilai mengandung berita bohong atau fitnah.

"Penyelidikan bisa dilaksanakan dengan menganalisa terkait laporan. Kalau yang dilaporkan itu video, kita mulai menganalisa video. Kemudian dari beberapa pelapor juga sudah dilaksanakan pemeriksaan," tutup Djuhandhani.

Seluruh LP Ditarik Bareskrim

Total sebanyak 25 laporan polisi sudah diterima pihak kepolisian terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung, baik yang di Bareskrim Polri maupun di Polda jajaran seluruh Indonesia.


Bareskrim Polri rencananya akan menarik seluruh laporan yang berada di Polda jajaran dan sebanyak 15 laporan sudah diterima Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Rocky Gerung dalam sebuah kesempatan. (Foto: PMJNews).
Rocky Gerung dalam sebuah kesempatan. (Foto: PMJNews).



“Semua LP ditarik ke Mabes karena obyek perkara dan terlapor semua sama. Dalam proses 15 LP sudah diterima Pidum,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya.


Djuhandhani menuturkan proses penanganan laporan sudah berjalan di Dittipidum maupun di wilayah yang saling terlibat dan berkoordinasi satu sama lain dengan penyidik wilayah.


“Semua masih berjalan, baik Mabes maupun Satwil,” ucapnya.


Proses yang berjalan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli, sehingga Djuhandani menyampaikan belum adanya rencana untuk memanggil terlapor dalam kasus tersebut yakni Rocky Gerung.


“Belum (jadwalkan pemeriksaan Rocky), kita lengkapi dulu barang bukti, saksi dan ahli,” tandasnya.


Diberitakan sebelumnya, Saat ini total sebanyak 25 laporan polisi yang sudah dibuat dan dilayangkan ke kepolisian terkait dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung. Puluhan laporan itu tersebar di Bareskrim Polri dan Polda jajaran.


“Saat ini ada 25 Laporan Polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, baru-baru ini.


25 laporan yang dibuat dan dilayangkan ke polisi terdiri dari 2 laporan di Bareskrim Polri, 4 laporan di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumatera Utara, 11 laporan di Polda Kalimantan Timur, 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah, dan 2 laporan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.


“Saat ini Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhandhani.

Penyidik Periksa Sejumlah Saksi

Beberapa saksi berkenaan kasus dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo.

Rocky Gerung dalam sebuah kesempatan. (Foto: PMJNews)
Rocky Gerung dalam sebuah kesempatan. (Foto: PMJNews)

Tim penyidik Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan pemeriksaan dilakukan secara paralel di Mabes Polri maupun Polda jajaran.

"Pemeriksaan sudah berjalan di Dittipidum maupun wilayah. Karena semua penyidik baik Dittipidum maupun penyidik wilayah kita libatkan," terang Djuhandhani kepada wartawan, Jakarta.

Meski begitu, dirinya masih enggan mengungkapkan lebih lanjut ihwal siapa saja saksi yang telah diperiksa penyidik dalam kasus itu.

BERITA TERKAIT