Selasa, 8 Agustus 2023 12:22 WIB
Jasa Marga Siap Sesuaikan Tarif Jalan Tol Jagorawi dan Sedyatmo
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pihak Jasa Marga siap menyesuaikan tarif Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo atau tol bandara dalam waktu dekat.
Melansir media sosial resmi Jasamarga Metropolitan hari ini Selasa (8/8/2023), penyesuaian tarif Tol Jagorawi berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023.
Sedangkan, penyesuaian tarif Tol Sedyatmo berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023.
"Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan standar pelayanan minimal, dan peningkatkan pelayan dari ruas Tol Jagorawi dan ruas Tol Sedyatmo," demikian tulis unggahan yang dikutip pada Selasa (8/8/2023).
Untuk diketahui, tarif Tol Jagorawi terakhir kali disesuaikan pada 2019. Dengan demikian, mengacu pada regulasi yang berlaku, maka penyesuaian tarif tol dilakukan berkala setiap 2 tahun sekali.
Dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019, tarif Tol Jagorawi yang ditetapkan adalah Rp7.000 untuk golongan I, Rp11.500 untuk golongan II dan golongan III, Rp16.000 untuk golongan IV dan golongan V
Kemudian, untuk tarif Tol Sedyatmo terakhir kali dilakukan penyesuaian tarif pada 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 265/KPTS/M/2021.
Dalam keputusan itu, tarif yang ditetapkan untuk jalan tol yang menghubungkan Jakarta dengan Bandar Internasional Soekarno-Hatta itu adalah Rp8.000 untuk golongan I, Rp10.500 untuk golongan II, Rp10.500 untuk golongan III, dan Rp11.500 untuk golongan IV dan golongan V.