Senin, 3 Agustus 2020 16:28 WIB
Polda Metro Jaya Ringkus Para Pelaku Pengganjal ATM yang Resahkan Masyarakat
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ- Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Pokda Metro Jaya mengamankan 3 orang pelaku pengganjal ATM. Dalam sekali melakukan aksi itu, para pelaku bisa meraup keuntungan dari Rp 2 hingga Rp 10 juta.
“Jadi para pelaku ini, yang pertama S (27) berperan sebagai eksekutor lamgsung di ATM. Kemudian untuk tersangka P (34) berperan sebagai pemantauan atau yang mengawasi sekitar lokasi, dan untuk sodari YR ini sebagai driver,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8/2020).
Ditambahkan Kombes Yusri, dalam melakukan aksinya itu para pelaku dibekali dengan sebilah obeng untuk mengganjal ATM. Para pelaku juga diketahui telah melakukan aksinya selama 9 kali.
“Para pelaku sudah melakukan aksinya selama 9 kali. Dalam 9 kali itu, terkadang para pelaku sering datang ke tempat yang sama untuk melakukan aksi pengganjalan ATM,” ujar Yusri.
Atas pebuatannya tersebut para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (Fjr/Gtg-03).