test

Hukrim

Rabu, 23 September 2020 16:35 WIB

Pasang Tarif Mahal, Klinik Aborsi Ilegal Raup Untung Rp10 Miliar

Editor: Fitriawan Ginting

Para tersangka pelaku aborsi ilegal. (Foto ; PMJ/Fjr).

PMJ- Dari penggerebekan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke sebuah klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat, terungkap fakta bahwa klinik tersebut mematok tarif hingga jutaan rupiah bagi pasien yang hendak menggugurkan kandungan. Alhasil, klinik ilegal tersebut meraup keuntungan Rp10 miliar.

"Jadi untuk klinik aborsi illegal yang kita lakukan penggerebekan di Jalan Percetakan Negara Jakarta Pusat mematok harga untuk satu pasien sebesar Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).

Kombes Yusri juga menyebut dalam waktu satu hari klinik aborsi illegal itu bisa menerima 5 hingga 10 pasien yang ingin melakukan aborsi.

Para tersangka pelaku aborsi ilegal. (Foto ; PMJ/Fjr).

"Dalam sehari, klinik ini bisa mendapat 5 sampai 10 pasien tiap harinya dengan keuntungan Rp10 juta hingga Rp 5 juta," ungkap Yusri.

Dia juga menyebut jika ditotal untuk keuntungan yang didapatkan para tersangka yang melakukan aksi klinik aborsi illegal ini mencapai miliaran rupiah.

"Jadi untuk keuntungan para tersangka yang membuka klinik aborsi illegal sejak Maret 2017 hingga Agustus 2020, total yang sudah dia dapat kurang lebih Rp10 miliar," pungkasnya.

Barang bukti dari klinik aborsi ilegal. (Foto ; PMJ/Fjr).

Dalam pengungkapan itu sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan. Klinik aborsi illegal inipun sudah melakukan aborsi kepada pasiennya sebanyak 32.760 janin.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.(Fjr/Gtg-03)

BERITA TERKAIT