test

Hukrim

Rabu, 23 September 2020 15:55 WIB

Sadis, Dalam 3 Tahun Klinik Aborsi Ilegal Gugurkan 32.760 Janin

Editor: Fitriawan Ginting

Barang bukti yang digunakan selama praktek aborsi ilegal. (Foto ; PMJ/Fjr).

PMJ- Jajaran Polda Metro Jaya khusunya tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro menggerebek klinik aborsi rumahan. Dalam pengungkapan itu sebanyak 10 orang tersangka berhasil diamankan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan klinik aborsi itu sudah beroperasi sejak 2017.

"Awalnya pelaku LA ini membuka klinik aborsi sejak 2002 kemudian tutup pada tahun 2004. Kemudian tahun 2017 pelaku ini membuka kembali klinik aborsi," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).

Kombes Yusri juga menyebut selama beroperasi itu sebanyak 32.760 pasien atau janin sudah dilakukan aborsi di klinik tersebut.

Barang bukti yang digunakan selama praktek aborsi ilegal. (Foto ; PMJ/Fjr).

"Jadi untuk total janin atau pasien yang sudah melakukan aborsi sebanyak 32.760," ungkap Yusri.

Seperti diketahui sebelumnya, Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi illegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.

Dalam pengungkapan itu sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan. Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.(Fjr/Gtg-03)

BERITA TERKAIT