test

Entertainment

Selasa, 1 Agustus 2023 11:43 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan, Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Mario Teguh

Editor: Hadi Ismanto

Mario Teguh. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya akan menjadwakan pemeriksaan terhadap motivator Mario Teguh dan istrinya Linna Susanto. Keduanya bakal diperiksa terkait dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp5 miliar.

"Penyidik akan mengagendakan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Lina Teguh dan Mario Teguh," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (1/8/2023).

Kendati begitu, Trunoyudo belum mengungkap secara pasti terkait kapan Mario Teguh dan istrinya akan diperiksa. Menurut dia, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi.

"Polda Metro Jaya menangani laporan dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret Lina teguh dan Mario Teguh. Dalam kasus ini, perkembangannya, penyelidikan sudah mengklarifikasi terhadap 4 orang saksi," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Maryono Teguh atau dikenal sebagai Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar.

Mario Teguh dilaporkan oleh seorang pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno dengan laporan polisi (LP) yang teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.

“Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen, kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

“Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar,” imbuhnya.

Mario dilaporkan ke polisi terkait dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan permasalahan pelapor yang sudah mengeluarkan uang untuk kontrak sebagai Brand Ambassador (BA) produk skincare, namun tidak menepati janjinya.

“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan, sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” tuturnya.

BERITA TERKAIT