test

Hukrim

Rabu, 30 September 2020 12:35 WIB

Polisi Ungkap Penggelapan Ribuan Sepatu Siap Ekspor Senilai Rp570 Juta

Editor: Ferro Maulana

Kapolres Serang menerangkan pengungkapan kasus ribuan sepatu siap ekspor. (Foto: PMJ/ Dok Net).

PMJ - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Serang, Banten, mengungkap kasus penggelapan ribuan sepatu siap ekspor senilai Rp570 juta dan meringkus dua pelaku di lokasi berbeda.

Kapolres Serang AKBP Mariyono di Serang menjelaskan polisi sukses mengamankan tersangka TP  (40) warga Pemalang, Jawa Tengah, di sebuah warung di kawasan Garden Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (25/9/2020).

Sementara, tersangka AS (28) warga Pemalang, Jawa Tengah, ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Tipar Cakung Semper Barat, Kelurahan Semper, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

"Kasus penggelapan sepatu ini sudah direncanakan oleh tersangka TP Modus operandinya dengan melamar sebagai supir kendaraan kontainer dengan identitas palsu di perusahaan ekspedisi PT AHJ," ujar AKBP Mariyono, Rabu (30/9/2020).

Masih dari keterangan Kapolres, penangkapan kedua tersangka itu, pihaknya berhasil menemukan barang bukti sebanyak 2.256 pasang sepatu merek New Balance yang disembunyikan di sebuah gudang di daerah Rajeg, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Karena sepatu yang akan diekspor ke Amerika ini tak kunjung tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, manajemen PT AHJ akhirnya melaporkan kasus dugaan penggelapan ini ke Mapolres Serang pada 6 Agustus 2020," tutur AKBP Mariyono.

AKBP Mariyono memaparkan pihaknya melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap tersangka TP, rencana penggelapan sepatu siap ekspor itu diawali dari ide-nya tersangka HS warga Bogor, Jawa Barat yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dalam pemeriksaan, tersangka TP mengaku mendapat ide menggelapkan sepatu ekspor ini dari orang yang disebut berinisial HS (DPO) yang merupakan warga Bogor, Jawa Barat," ungkap AKBP Mariyono.

Mariyono menambahkan, ribuan pasang sepatu senilai Rp570 juta itu sudah dijual oleh tersangka TP kepada HS seharga Rp130 juta, bahkan tersangka TP juga sudah menerima uang muka sebesar Rp100 juta.

"Jadi tersangka TP sudah melakukan transaksi dengan HS (DPO). Bahkan sudah menerima uang muka sebesar Rp100 juta dari Rp130 juta yang disepakati. Belum sempat barang bukti tersebut diserahkan, kami berhasil lebih dahulu membongkar kasus penggelapan ini," pungkasnya.(Fer)

BERITA TERKAIT