test

Hukrim

Senin, 31 Juli 2023 19:21 WIB

Ini Kronologi Penggagalan Pengiriman Motor Curian di Jakbar ke Lampung

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Satu unit truk yang membawa kendaraan motor hasil tindak pidana pencurian berhasil digagalkan upaya pengirimannya ke wilayah Lampung pada hari Sabtu (29/7/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Jadi memang hasil pengungkapan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik di unit Reskrim Polsek Tambora, bahwa memang kendaraan yang kita amankan ini rencananya akan dibawa ke Lampung,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (31/7/2023).

Pengungkapan truk tersebut bermula dari polisi yang sedang melakukan penyelidikan sebuah kasus di wilayah Tambora melihat satu unit truk berada di pinggir jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat. Saat didekati, truk langsung tancap gas.

Polisi mencurigai truk itu kemudian mengikuti hingga mengarah ke dalam tol Tangerang arah Merak. Di sekitar Gerbang Tol Cikupa kemudian truk tersebut diberhentikan.

“Sebelum masuk ke Gerbang Tol Cikupa, penyidik langsung menyergap dan memeriksa kendaraan bermotor tersebut yang awalnya ditutup dengan terpal warna orange, kemudian di atasnya diisi dengan karung karung berisi peralatan rumah tangga, seperti kasur, lemari, kursi,” kata Syahduddi.

“Kemudian karena kejelian petugas, tumpukan-tumpukan karung itu dibongkar dan ternyata di bawahnya ada sepeda motor sebanyak 8 unit,” sambungnya.

Truk itu kemudian digiring dan dibawa ke Polsek Tambora untuk dilakukan pemeriksaan, yang ternyata nomor-nomor berbagai kendaraan yang berada di motor adalah plat palsu.

“Dilakukan penggeledahan, kemudian meng-crosscheck data yang ada di STNK yang nempel di motor tersebut, kami crosscheck dengan Samsat Polda Metro Jaya, ternyata ada ketidaksesuaian, ketidakcocokan antara baik itu alamat, nomor rangka, nomor mesin dari motor tersebut, sehingga kami pastikan bahwa identitas yang ada di kendaraan di STNK ini adalah tidak sesuai dan dinyatakan palsu,” paparnya.

Polisi kemudian mengintrogasi sopir dan juga kernet truk yang mengakui bahwa motor tersebut merupakan motor curian. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap 4 pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor, penadah maupun pengawas saat beraksi. Dari pengembangan tersebut kemudian berhasil didapatkan 10 unit motor.

“Kemudian kami juga melakukan pengembangan dan berhasil kita amankan si penadahnya ini, atas nama U. Nah dia juga menyampaikan bahwa memang kendaraan ini rencananya akan dibawa ke Lampung, dan dijual di sana karena ada pasarnya,” ucapnya.

Total enam orang ditangkap dan tersangka yang mempunyai peran-peran berbeda yaitu berinisal AANY (31), AP (23) pengirim hasil curian sebagai supir dan kernet truk, U (46) sebagai penadah, E (30) dan AM (27) sebagai eksekutor curanmor, dan S (19) yang menjadi pengawas.

Barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut yakni 18 unit motor motor matic, 16 pasang plat nomor palsu, 10 lembar STNK palsu, 1 unit truk, 6 unit handphone, serta 16 kunci kontak.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.

BERITA TERKAIT