test

Hukrim

Senin, 8 April 2019 16:22 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Curanmor di Perumahan Malaka Permai

Editor: Redaksi

Kasus pencurian di jalan raya. (Foto: Ilustrasi/ FIF/ PMJ)
PMJ – Polsek Cilincing berhasil mengungkap sekaligus menciduk pelaku pencurian motor (curanmor), di Perumahan Malaka Permai, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan peristiwa curanmor tersebut. “Benar bahwa pelaku sudah diamankan oleh anggota Polsek Cilincing,” demikian kata Kombes Argo, kepada PMJ News, di Jakarta, Senin (08/04/2019). Peristiwa itu bermula ketika korban Sunarto (55) memarkirkan motor miliknya di depan rumah. Kemudian pelaku M (30) dengan cepat menggunakan kunci leter T  serta mengambil motor milik korban. Dan, saat pelaku membawa motor tersebut, berhasil dipergoki korban. Pelaku pun segera diamankan ke Polsek Cilincing berserta barang bukti motor dan kunci T-nya. Atas pebuatanya tersebut pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT