test

News

Minggu, 30 Juli 2023 12:04 WIB

Cek Pupuk Subsidi di Sumsel, Satgassus Korupsi Polri Dapati Sejumlah Temuan

Editor: Hadi Ismanto

Polri melakukan pemantauan distribusi pupuk subsidi. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Satgassus Pencegahan Korupsi Polri melakukan pemantauan distribusi pupuk subsidi dan hibah alat mesin pertanian (alsintan) kepada Petani di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Yudi Purnomo Harahap selaku Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri menyatakan bahwa tim melakukan pemantauan tersebut pada 25 Juli hingga 28 Juli 2023.

Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan agar pupuk subsidi sampai ke petani tanpa ada penyelewengan atau diterima oleh pihak yang tidak berhak dan hibah alat pertanian benar diterima oleh kelompok petani.

"Ini wujud peran serta Polri dalam mendukung program pemerintah dan perintah langsung dari Kapolri yang peduli terhadap ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani Indonesia," ungkap Yudi Purnomo dalam keterangannya, Minggu (30/7/23).

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, tim Satgassus Korupsi Polri juga melakukan pengambilan sampel pupuk subdisi yang nantinya akan diuji mutunya untuk mengetahui apakah sudah sesuai standar.

Ditambahkan Hotman Tambunan selaku Ketua Tim Satgasus, dari pemantauan itu diapat hasil masih terdapat kios yang tidak mempunyai stok. Kemudian, sampai akhir Juli 2023 serapan alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten OKI masih sekitar 55%.

"Hal ini tentu sangat merugikan petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi," ujar Hotman.

Selain itu, lanjut Hotman Tambunan, tim juga menemukan penebusan pupuk dilakukan secara manual (T Pubers) dan Kartu Tani. Akhirnya, banyak kartu tani di kios dari beberapa kelompok tani.

"Hal ini tentunya tidak diperbolehkan karena kartu tani adalah seperti ATM yang harus disimpan sendiri oleh yang punya kartu tersebut untuk menghindari penyalahgunaan kartu tani tersebut," tutur Hotman.

Lebih lanjut Hotman mengatakan, ditemukan juga penyimpanan pupuk di gudang kios yang belum sesuai standar dan bisa merusak pupuk yang akan dijual pada petani.

"Bahkan, masih terdapat perbedaan pemahaman kios dan distributor serta PT Pupuk Indonesia (PIHC) terkait dgn aturan peraturan pendistribusian pupuk," terangnya.

BERITA TERKAIT