test

Hukrim

Sabtu, 29 Juli 2023 13:13 WIB

Dalami Asal Usul Senjata Tewaskan Bripda Ignatius, Polisi Siap Konfrontir

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan dan jajarannya.

PMJ NEWS -  Polisi akan mengkonfrontir dua tersangka, Bripda IMS dan Bripka IG, terkait kepemilikan senjata api rakitan yang mengakibatkan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas tertembak.

“Saat ini kita masih melakukan pendalaman, nanti kita akan lakukan konfrontir kepada dua orang ini tentang asal usul senjata,” ujar Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/7/2023).

Pendalaman tersebut dilakukan setelah Bripda IMS mengaku senjata api rakitan tersebut merupakan milik Bripka IG.

Hanya saja untuk saat ini belum diketahui sejak kapan Bripka IG memiliki senjata api itu dan alasan kenapa senjata tersebut bisa dipegang oleh Bripda IMS.

“Jadi dari penyidikan yang kita lakukan senjata ini dipegang oleh IMS namun pengakuannya milik IG,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor menetapkan dua orang oknum anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda IMS dan Bripka IG, menjadi tersangka kasus penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa tersangka dalam kasus tersebut terancam hukuman mati.

“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar Rio dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).

Dalam kasus tersebut, tersangka Bripda IMS Bripda IMS dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Sementara untuk tersangka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951. 

BERITA TERKAIT