test

Hukrim

Kamis, 27 Juli 2023 11:42 WIB

Dituduh Informan, 4 Pecandu dan Pengedar Sabu Aniaya Pemuda di Kalideres

Editor: Ferro Maulana

Pecandu dan pengedar sabu yang diamankan polisi di Kalideres

PMJ NEWS -  Dituduh sebagai seorang informan polisi, seorang pemuda berinisial M (34) di Pegadungan Kalideres Jakarta Barat menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh 4 orang pencandu narkoba, Kamis (27/7/2023).

Dari 4 orang pencandu narkoba tersebut salah satunya merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu dan juga seorang residivis atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar didampingi Kanit Reskrim AKP Aep Haryaman mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 3 orang pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial M (34)

"Pelaku berjumlah 4 orang kami berhasil mengamankan sebanyak 3 orang di antaranya berinisial G (30), A (28), dan L (29) sementara 1 rekan pelaku dalam pengejaran oleh petugas (DPO)," ujar AKP Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

Syafri menjelaskan, dimana para pelaku yang berjumlah 4 orang ini merupakan teman korban kemudian menjemput ke rumah korban dan setibanya di rumah korban lalu para pelaku mencurigai dan menuduh bahwa korban merupakan informan dari polisi.

"Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai seorang informan polisi namun oleh korban menyangkal bahwa bukan seorang informan polisi," terangnya.

Lantaran tidak percaya, kemudian para pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan tangan kosong maupun senjata tajam

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan kemudian melaporkannya ke Polsek Kalideres.

Menerima laporan tersebut, tim di bawah pimpinan kanit Reskrim polsek Kalideres AKP Aep Haryaman melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebanyak 3 orang pelaku.

Dari penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang dilakukan untuk menganiaya korban. Antara lain, 1 buah celurit, kami juga turut mengamankan barang bukti sebanyak 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram, 1 buah pipet berikut timbangan.

Sementara di kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan, dari informasi yang didapat bahwa barang bukti tersebut pihaknya menemukan dari pelaku berinisial L.

"3 orang ini merupakan pecandu narkoba 1 di antaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba," terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 170 Kuhpidana tentang pengeroyokan dan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BERITA TERKAIT