test

Hukrim

Jumat, 7 Agustus 2020 14:32 WIB

Pelaku Fetish Pocong Jarik Ditangkap Polisi

Editor: Ferro Maulana

Fetish pocong jarik. (Foto: PMJ/ Ilustrasi/ Dok Net)

PMJ - Tim Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Arif Risky diperbantukan Polda Jawa Timur bersama Polres Kapuas, sukses meringkus pelaku fetish pocong jarik atau yang juga dikenal dengan nama ‘Gilang Bungkus’.

Dari informasi yang dihimpun pewarta, pelaku yang bernama asli Gilang Aprilian ini sudah dibekuk sejak Kamis (06/08/2020). Ia diamankan di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat, Kapuas, Kalimantan Tengah.

“Benar telah ditangkap. Koordinasi antara Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polda Kalteng beserta Polres Kapuas,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika saat dikonfirmasi, Jumat (07/08/2020).

Usai ditangkap, Gilang langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk rapid test, dan hasilnya non-reaktif.

Gilang pun bakal segera diterbangkan ke Surabaya, Jawa Timur. Gilang dicari karena munculnya pengakuan sejumlah orang di media sosial soal aksi fetish pocong yang diskenariokannya.

Gilang diduga mendapat kepuasan seksual dari foto-video orang lain dibungkus kain jarik.(Fer).

BERITA TERKAIT