test

News

Kamis, 20 Juli 2023 19:25 WIB

Sepekan Terakhir, Kominfo Blokir 11.333 Konten Judi Online

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi judi online. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan terhitung sejak sejak 13 sampai 19 Juli 2023 telah melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap 11.333 konten judi online.

"Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023 Kementerian ‎Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 846.047 konten perjudian online," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Budi menegaskan, Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung jika ditemukan konten yang mengandung muatan perjudian. Sedangkan untuk konten yang terdapat dalam platfom media sosial, kementeriannya akan meminta pengelola platform untuk menghapusnya.

"Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan dikenakan saksi sesuai Peraturan perrundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Selain pemblokiran, lanjut Budi, Kominfo juga telah menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan konten perjudian melalui platform cekrekening.id.

Penanganan konten ‎yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penanganan konten judi online diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.

Regulasi itu telah diubah melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE pasal 27 ayat 2.

BERITA TERKAIT